Media Kampung – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur menegaskan bahwa organisasi ini tidak mengalami dualisme kepengurusan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I PGRI Jawa Timur, Siswaji, saat memberikan pemahaman hukum kepada anggota terkait proses hukum yang sedang berlangsung dalam tubuh PGRI.
Hingga saat ini, SKAU tanggal 8 Maret 2024 tersebut belum pernah digugat di pengadilan manapun, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menegaskan keabsahan kepengurusan PGRI yang resmi dan diakui secara hukum.
Siswaji juga menjelaskan terkait sengketa hukum yang sudah inkrah di PTUN mengenai SKAU tertanggal 20 November 2023. SKAU tersebut dianggap sudah tidak berlaku karena telah digantikan oleh SKAU terbaru pada 8 Maret 2024. Prinsip hukum yang berlaku adalah Lex Posterior Derogat Lex Prior, yang berarti aturan baru membatalkan aturan lama.
Lebih lanjut, Siswaji mengungkapkan bahwa gugatan yang tengah berjalan saat ini bukanlah terhadap SKAU, melainkan menyoal tindakan administratif Menteri Pendidikan yang menerima perubahan akta nomor 5 tanggal 7 Maret 2024. Gugatan ini menilai bahwa keputusan Menteri tersebut tidak tepat menurut pihak penggugat.
Meski ada proses hukum yang sedang berlangsung, PGRI Jawa Timur menegaskan bahwa SKAU 8 Maret 2024 tetap menjadi landasan hukum resmi bagi operasional organisasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bondowoso. Dengan demikian, narasi tentang adanya dualisme organisasi PGRI tidak berdasar dan hanya menimbulkan kerancuan di kalangan anggota.
Penegasan ini diharapkan dapat memperkuat persatuan dan konsolidasi di internal PGRI serta mencegah perpecahan yang disebabkan oleh informasi yang tidak akurat. PGRI Jawa Timur berkomitmen menjaga soliditas organisasi demi mendukung tugas dan peran guru sebagai pilar pendidikan nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan