Media Kampung, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah memeriksa 21 orang saksi terkait tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar pada 17 Juni 2026. Kapal yang membawa 76 orang itu tenggelam setelah mengalami gangguan mesin dan dihantam gelombang besar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pemeriksaan meliputi nakhoda, anak buah kapal (ABK), pihak agen pelayaran, dan syahbandar. “Ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya,” ujarnya di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (22/7/2026).

Baca juga:

Berdasarkan data manifes, kapal hanya tercatat mengangkut 45 penumpang, namun kenyataannya terdapat 76 orang di atas kapal. Kelebihan muatan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan. “Ada kelebihan muatan, ini overload, karena dimanifes 45 orang, ternyata 76 orang. Sesuai pasal, ada manipulasi data,” kata Didik.

Kronologi dan Upaya Penyelamatan

KM Nurul Salsa berangkat dari Pelabuhan Bira menuju Selayar. Setelah beberapa jam berlayar, mesin kapal mengalami gangguan. Awak kapal meminta penumpang mengenakan jaket pelampung, namun situasi memburuk ketika gelombang setinggi tiga meter menghantam kapal hingga oleng dan tenggelam.

Baca juga:

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 59 orang selamat dan menemukan satu korban meninggal. Hingga 22 Juli 2026, dua jenazah tambahan telah ditemukan dan dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk identifikasi. Basarnas masih mencari 16 korban lainnya.

Kisah Haru di Balik Tragedi

Beberapa penumpang selamat menceritakan momen mengharukan. Munawir (51) melihat seorang kakek memberikan jaket pelampung terakhir kepada cucunya, Naurah, sebelum kapal tenggelam. Sang kakek sendiri tidak mengenakan pelampung dan ikut tenggelam.

Baca juga:

Hasbi (41) sebelum terseret ombak berteriak kepada adiknya, “Jaga anakku,” merujuk pada putrinya Diska Yanti (8) yang selamat. Hasbi dan istrinya Malida (31) hingga kini belum ditemukan.

Ancaman Hukum

Polisi menjerat pelaku kelalaian dengan Pasal 474 ayat 2 KUHP (kealpaan menyebabkan kematian, ancaman 5 tahun), Pasal 551 huruf A KUHP (pemalsuan dokumen, ancaman 8 tahun), dan Pasal 20 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana). Proses penyelidikan masih berlangsung.