Media Kampung – Pengendara sepeda motor yang nekat melintas di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) terancam denda hingga Rp500.000 dan kurungan maksimal dua bulan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggaran terhadap rambu larangan masuk bagi sepeda motor di JLNT sering diabaikan. Padahal, larangan ini bukan tanpa alasan. Risiko kecelakaan akibat angin samping (crosswind) yang kuat menjadi faktor utama. Posisi jalan yang lebih tinggi membuat terpaan angin lebih kencang dibanding di permukaan tanah, sehingga mengganggu keseimbangan motor, terutama saat melaju kencang.
Dasar Hukum dan Sanksi
Pasal 106 Ayat (4) huruf a UU LLAJ mewajibkan pengemudi mematuhi rambu perintah atau larangan. Pelanggar dapat dijerat Pasal 287 Ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Setiap titik naik JLNT telah dilengkapi rambu larangan. Pelanggaran terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sehingga pengendara tidak bisa mengelak.
Risiko Lain di JLNT
Selain crosswind, desain lajur yang sempit dan minim bahu jalan membuat pengendara tidak memiliki ruang aman saat terjadi gangguan, seperti motor mogok atau bersenggolan. Tanjakan dan turunan curam juga menyulitkan pengendara, terutama motor matik atau yang membawa beban berlebih, karena risiko kehilangan kendali saat pengereman mendadak.
Proses evakuasi kecelakaan di JLNT juga lebih rumit. Lokasi di ketinggian dengan akses terbatas membuat petugas kesulitan menjangkau lokasi, sehingga penanganan medis membutuhkan waktu lebih lama.
Imbauan untuk Pengendara
Larangan ini bertujuan melindungi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan jalur yang ditentukan, dan tidak memaksakan diri melintas di JLNT demi menghindari denda serta risiko kecelakaan fatal.














Tinggalkan Balasan