Media Kampung, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan untuk melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah Hotman melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena pernyataan Hotman telah menyinggung martabat wartawan. Menurut Edison, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup untuk menyelesaikan masalah.

Baca juga:

Pernyataan yang Memicu Polemik

Video yang memperlihatkan Hotman Paris berkata “Lu punya otak enggak sih” kepada wartawan saat konferensi pers menjadi awal mula kasus ini. Pernyataan tersebut muncul setelah Hotman mendapat pertanyaan berulang yang dianggapnya di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI.

Edison menilai, meskipun Hotman telah meminta maaf melalui unggahan Instagram pada Senin (20/7/2026), permintaan maaf itu belum menunjukkan penyesalan yang tulus. “Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam,” ujar Edison saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Baca juga:

Proses Hukum

PWI Pusat membawa bukti awal berupa rekaman video yang telah beredar luas. Laporan akan didaftarkan pada malam hari ini juga. Mengenai pasal yang akan digunakan, Edison mengatakan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan penyidik. “Apakah itu nanti masuk di Undang-Undang ITE pasal 27A atau 433 KUHP yang baru, 436, nanti biar kami konsultasi ke penyidik mana yang dikenakan,” jelasnya.

Laporan ini merupakan keputusan PWI Pusat yang diwakili sejumlah pengurus, termasuk bidang hukum. PWI berharap proses hukum dapat mengungkap alasan di balik pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan wartawan.

Baca juga:

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh penyidik setelah laporan resmi diterima.