Media Kampung – Sebanyak 46 kepala desa di Banyuwangi resmi mendapatkan gelar paralegal setelah mengikuti pelatihan intensif. Pengukuhan tersebut berlangsung di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi pada Kamis, 21 Mei 2026.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan harapannya agar kepala desa yang telah menjadi paralegal bisa berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat desa. Dengan pengetahuan hukum dasar dan sertifikasi resmi, kepala desa kini memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum nonlitigasi, termasuk memediasi konflik dan menerapkan prinsip restorative justice tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

Gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) ini diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk legalitas untuk mendukung fungsi bantuan hukum di desa. Ipuk menegaskan, kepala desa harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan restorative justice dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat daripada membawa kasus ke pengadilan.

“Selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan sebagai paralegal. Gelar ini membawa tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat desa,” ujar Ipuk. Ia menambahkan bahwa tugas kepala desa bukan untuk menghukum, melainkan memulihkan dan mendamaikan semua pihak yang bersengketa.

Selain sebagai mediator, para kepala desa juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, potensi konflik sosial maupun tindak pidana dapat dicegah secara dini melalui kesadaran hukum yang lebih baik.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI, Soleh Joko Sutopo, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai pengukuhan ini merupakan langkah bersejarah yang menunjukkan kemajuan Banyuwangi tidak hanya di sektor pariwisata dan pelayanan publik, tetapi juga dalam membangun kesadaran hukum hingga ke tingkat desa.

Pengukuhan kepala desa sebagai paralegal ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum di tingkat desa dan membantu menciptakan lingkungan yang harmonis melalui penyelesaian masalah secara damai. Dengan adanya kepala desa yang bersertifikat paralegal, masyarakat mendapat akses yang lebih mudah dalam mendapatkan bantuan hukum nonlitigasi tanpa harus langsung ke pengadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.