Media Kampung – Pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintah sebagai program unggulan kini menghadapi kritik dari berbagai kalangan akademisi. Program ini dianggap belum mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi yang ideal dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa.

Koperasi Desa Merah Putih saat ini masih dalam tahap pembangunan fisik dengan beberapa desa yang menghadapi kendala perizinan dan pendanaan. Pengelolaan koperasi ini menggunakan lebih dari separuh dana desa dan akan dikelola oleh Agrinas selama dua tahun, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya.

Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, menegaskan bahwa koperasi seharusnya tumbuh dari masyarakat dengan prinsip demokrasi ekonomi. Ia menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha kolektif yang pengambilan keputusan dan pembagian keuntungannya dilakukan secara bersama oleh anggota. Namun, konsep Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk melalui instruksi politik justru minim ruang partisipasi publik. “Kalau kita bayangkan koperasi itu, proses pengambilan keputusannya dibuat secara demokratis dan kolektif. Usahanya dilakukan bersama oleh anggota, lalu keuntungannya juga dinikmati bersama,” katanya pada diskusi publik di UGM.

Keterlibatan negara yang terlalu dominan dalam pengaturan koperasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan sentralisme baru. Prof. Zainal menegaskan bahwa negara menentukan desain, struktur, dan arah bisnis koperasi, yang berpotensi mengurangi kemandirian ekonomi masyarakat desa. “Agak berbahaya kalau negara terlalu banyak mengambil alih urusan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sosiolog UGM, Dr. Andreas Budi Widyanta, menyoroti perbedaan konsep antara Koperasi Desa Merah Putih dengan pandangan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Hatta memandang koperasi sebagai medium bisnis yang memperkuat kelompok kecil melalui gerakan moral dan sosial, lahir dari kebutuhan bersama secara bottom-up. Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih dianggap lebih bersifat top-down karena dibentuk atas kebijakan pemerintah tanpa dialog yang memadai dengan masyarakat desa.

Dr. Andreas juga menilai bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi otonomi desa, karena banyak program desa harus menyesuaikan dengan agenda pembentukan koperasi. Ia menegaskan, “Desa itu seharusnya menjadi subjek politik yang otonom. Ketika kebijakan diputuskan secara sentralistis tanpa musyawarah yang memadai, maka yang akan terjadi adalah pemangkasan otoritas desa.” Praktik koperasi yang dikendalikan negara secara ketat juga berisiko menghilangkan semangat gotong royong dan solidaritas sosial yang menjadi dasar koperasi.

Wiwit Triharjo, Ketua Carik Kulon Progo Ngayogyakarta Hadiningrat, menambahkan bahwa Undang-Undang Desa memberi hak bagi desa untuk mengatur ekonomi sendiri. Ia menyatakan dana desa yang seharusnya mendukung berbagai lembaga sosial kini banyak dialokasikan untuk pembangunan koperasi yang terkesan dipaksakan. “Desa sebenarnya seperti dikejar-kejar untuk segera bikin ini (kopdes). Saya kira desa berhak mengatur ekonominya sendiri dan betul memang, Koperasi Desa Merah Putih itu terlihat cenderung dipaksakan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Koperasi Desa Merah Putih masih dalam proses pembangunan dan pengelolaan awal, sementara kritik terhadap pelaksanaannya terus mengemuka. Para akademisi menekankan pentingnya penguatan regulasi, keterlibatan masyarakat secara aktif, dan pengelolaan koperasi yang sesuai prinsip demokrasi ekonomi agar koperasi dapat benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat desa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.