Media Kampung – Banyak pemilik KTP elektronik (KTP-el) yang ingin mengganti foto di kartu identitasnya. Namun, tidak semua keinginan dikabulkan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) hanya memperbolehkan penggantian foto dalam kondisi tertentu, bukan karena alasan estetika atau keinginan pribadi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Aturan tersebut tidak hanya mengatur perubahan foto, tetapi juga elemen data lain seperti alamat, status perkawinan, atau koreksi data akibat kesalahan administrasi.
3 Kondisi yang Memperbolehkan Ganti Foto KTP-el
Berikut tiga kondisi yang diakui Dukcapil sebagai alasan sah untuk mengganti foto KTP-el:
1. Mengalami Perubahan Fisik Permanen
Pemilik KTP-el dapat mengajukan penggantian foto apabila mengalami perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu. Tujuannya agar foto di KTP-el tetap mencerminkan kondisi fisik terkini.
2. Perubahan Penampilan yang Signifikan
Perubahan penampilan yang bersifat menetap dan memengaruhi identitas visual, seperti mulai memakai hijab, melepas hijab, atau perubahan lain yang membuat wajah tampak berbeda secara signifikan, juga menjadi alasan yang diperbolehkan.
3. Foto Rusak atau Tidak Jelas
Jika foto di KTP-el buram, memudar, atau kartu rusak sehingga wajah tidak lagi dapat dikenali, pemilik berhak mengajukan perekaman foto baru. Ini penting untuk memastikan identitas tetap mudah diverifikasi.
Syarat dan Prosedur Penggantian Foto
Bagi yang memenuhi salah satu kondisi di atas, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP-el lama
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung, seperti surat keterangan medis untuk perubahan fisik permanen
Proses pengajuan dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat tanpa perlu surat pengantar RT/RW. Setelah dokumen lengkap, petugas akan melakukan perekaman foto baru dan menerbitkan KTP-el yang diperbarui.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Dukcapil menegaskan bahwa permohonan penggantian foto hanya akan diproses jika memenuhi ketentuan. Alasan seperti ingin tampil lebih menarik atau tidak suka dengan foto lama tidak akan diterima. Pastikan kondisi Anda termasuk dalam kategori yang diperbolehkan sebelum mengajukan permohonan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Dinas Dukcapil di domisili masing-masing atau situs resmi Dukcapil.














Tinggalkan Balasan