Media Kampung – Pengacara Hotman Paris Hutapea secara terbuka meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/7/2026).

Dalam video tersebut, Hotman menyatakan penyesalan atas pernyataan dan tindakannya saat konferensi pers usai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. “Halo Bapak Presiden Republik Indonesia. Halo Bapak Jaksa Agung. Halo Bapak Kapolri. Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan,” ujarnya.

Baca juga:

Hotman menegaskan bahwa segala ucapannya murni dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang melindungi klien, tanpa muatan politik. “Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun,” katanya. Ia kembali memohon maaf kepada para pejabat tersebut.

Kronologi Pernyataan Kontroversial

Sebelumnya, pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Hotman menyebut Febrie sebagai Jampidsus yang dibanggakan Presiden Prabowo. Ia mengklaim Febrie berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp 430 triliun saat menjabat Ketua Pelaksana Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi dan Pengamanan Hukum (Satgas PKH).

Baca juga:

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak,” tutur Hotman saat itu.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman mempertanyakan mengapa Polri berani menetapkan tersangka tanpa izin Presiden. “Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, ‘hey kenapa enggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo’. Saya baru tahu tidak ada izin,” ujarnya.

Baca juga:

Dampak dan Konteks Hukum

Kasus ini menyoroti hubungan antara penegakan hukum dan kekuasaan eksekutif. Pernyataan Hotman sebelumnya sempat menimbulkan spekulasi mengenai campur tangan politik dalam proses hukum. Namun, dengan permintaan maaf ini, Hotman berupaya meluruskan bahwa pernyataannya semata-mata sebagai pengacara, bukan kritik terhadap institusi.

Febrie Adriansyah sendiri masih berstatus tersangka dan proses hukum berjalan. Permintaan maaf Hotman tidak mengubah status hukum kliennya, tetapi meredakan ketegangan yang sempat muncul.