Media Kampung, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seharusnya mendapat izin Presiden Prabowo Subianto. Boyamin menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam hukum acara pidana Indonesia yang mewajibkan izin presiden untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Kritik MAKI terhadap Argumen Hotman
Boyamin menyatakan bahwa argumen Hotman menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum yang berlaku. “Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Ini membuat aturan sendiri namanya,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7).
Menurut Boyamin, secara regulasi tidak ada hak imunitas yang melindungi jaksa dari jerat hukum pidana khusus. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 yang telah menghapus kekebalan jaksa. Berdasarkan putusan tersebut, proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa hambatan birokrasi untuk tiga jenis perkara: kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus termasuk korupsi.
Aturan Sebelum Putusan MK
Bahkan sebelum putusan MK, pemeriksaan jaksa yang bermasalah hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Boyamin mencontohkan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung telah berulang kali menetapkan tersangka hingga menahan pejabat setingkat menteri tanpa izin kepala negara.
Maklum dengan Strategi Pembelaan
Meski mengkritik, Boyamin mengaku maklum dengan pernyataan Hotman yang dianggapnya sebagai bagian dari strategi pembelaan seorang advokat. “Saya maklumlah, Bang Hotman ini kan advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya boleh dengan cara macam-macam, cara hukum, cara politik, cara sosial. Itu bagian trik dan saya menghormati, tidak melarang. Bahkan mendramatisir pun juga boleh,” ujarnya.
Namun, Boyamin mengingatkan agar Hotman fokus pada substansi perkara, terutama pembuktian asal-usul barang bukti bernilai fantastis yang ditemukan penyidik, yaitu uang hampir setengah triliun rupiah dan emas 74 kilogram. “Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana,” tutur Boyamin.
Narasi Berubah-ubah dari Kubu Febrie
Boyamin menilai narasi yang keluar dari kubu Febrie masih berubah-ubah dan menjadi bahan lelucon di masyarakat. Ia mencontohkan klaim barang bukti uang yang awalnya disebut untuk proyek pembangunan pelabuhan, namun kemudian berubah menjadi untuk kepentingan yayasan. Begitu pula status kepemilikan rumah di Sentul yang awalnya diakui Febrie, lalu disebut milik mertuanya.
Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman Paris dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), menyebut bahwa Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap Febrie. Hotman mengatakan Febrie adalah Jampidsus yang dibanggakan Prabowo karena sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp 430 triliun.
“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak,” tuturnya. Febrie ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi
Di akhir pernyataannya, Boyamin meyakini Presiden Prabowo berkomitmen penuh mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Selama penegak hukum memiliki alat bukti yang cukup, status hukum seseorang sah untuk dinaikkan menjadi tersangka.















Tinggalkan Balasan