Media Kampung, Serang — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 miliar. Hendro Prasetyo, yang berperan sebagai otak proyek pengangkutan kargo fiktif, dijatuhi hukuman terberat.
Hendro Prasetyo divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,61 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar dan hartanya tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.
Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Vonis Terhadap Terdakwa Lain
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya:
- Yulyanti: dua tahun tiga bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta uang pengganti Rp182.873.630 subsider satu tahun penjara.
- Thio Anita Widjaja: dua tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta uang pengganti Rp280 juta subsider satu tahun penjara.
- Gautsil Madani (mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo): satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Vonis terhadap Hendro Prasetyo sesuai dengan tuntutan jaksa, namun nilai uang pengganti diturunkan dari Rp7,4 miliar menjadi Rp6,61 miliar. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya menerima hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika para terdakwa menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang seolah-olah diterbitkan PT Hutama Karya. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan purchase order dan pencairan pembayaran kepada vendor PT Libra Bakti dan PT Athena, meskipun pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tidak pernah dikerjakan. Akibat praktik tersebut, PT Angkasa Pura Kargo membayar proyek fiktif yang berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.367.189.053.
Hasil audit forensik mengungkap aliran dana korupsi: Thio Anita Widjaja menerima sekitar Rp287 juta dari 14 transaksi, Yulyanti menerima Rp182.873.630, sementara sebagian besar dana mengalir kepada Hendro Prasetyo.























Tinggalkan Balasan