Media Kampung, Pada awal abad ke-20, Hindia Belanda, khususnya Pulau Jawa, menjadi salah satu pusat produksi gula terbesar di dunia, hanya ditandingi oleh Kuba. Namun, di balik kesuksesan ekonomi tersebut, tersembunyi teka-teki sosiologis: bagaimana industri kapitalistik yang membutuhkan ratusan ribu buruh musiman dan ribuan hektare lahan bisa berdiri di atas masyarakat pedesaan Jawa yang belum mengenal kelas buruh tani bebas?

Baca juga:

Jawabannya tidak terletak pada kekerasan militer atau pasar bebas, melainkan pada eksploitasi terstruktur yang dimediasi oleh kepala desa (lurah) dan mandor. Mereka menjadi perantara antara otoritas komunal tradisional dan tuntutan akumulasi modal global.

Paradoks Undang-Undang Agraria 1870

Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870) sering dianggap sebagai pintu gerbang kebebasan ekonomi yang menghapuskan Sistem Tanam Paksa. Regulasi ini memberi ruang bagi pemodal swasta Barat untuk menyewa lahan pertanian dari penduduk pribumi, namun melarang pembelian tanah secara mutlak. Pabrik gula hanya boleh menyewa sawah beririgasi dalam batasan waktu tertentu.

Ketentuan ini memicu kemustahilan aritmetis. Satu pabrik gula rata-rata membutuhkan konsolidasi lahan sekitar seribu hektare sawah yang saling terhubung. Sementara itu, rata-rata satu kepala keluarga petani hanya menguasai lahan sekitar 0,7 hektare. Jika administrasi pabrik harus bernegosiasi dengan setiap pemilik tanah secara individu, mereka harus mengelola lebih dari lima ribu kontrak setiap tahun—sebuah kemustahilan administratif.

Para sejarawan agraria menyebut mekanisme ini sebagai “fiksi hukum”. Praktik riil bersandar pada sistem penguasaan tanah komunal tradisional yang menempatkan lurah sebagai pemegang otoritas tunggal yang bisa menggerakkan tanah desa dalam blok-blok besar.

Baca juga:

Empat Lapis Keuntungan Sang Lurah

Dalam ekosistem ekonomi pergulaan kolonial, posisi lurah bersifat ganda. Di satu sisi ia mewakili pamong praja yang melindungi warga, namun di sisi lain ia menjelma menjadi agen korporasi pabrik yang digaji secara rahasia. Keuntungan finansial elite desa ini tersusun dalam empat lapisan:

  • Premi Rekrutmen (Premiestelsel): Komisi tunai yang dibayarkan pabrik kepada perangkat desa untuk setiap unit lahan yang berhasil dikonsolidasikan, berkisar 2 hingga 5 gulden per bouw.
  • Premi Sewa di Atas Pasar: Alokasi dana khusus untuk meredam penolakan petani, digunakan lurah untuk memaksa penyerahan lahan demi keuntungan pribadi.
  • Jerat Utang Uang Muka (Voorschot): Pabrik memberikan uang muka kepada lurah hingga dua tahun sebelum masa tanam, yang kemudian direplikasi ke petani miskin.
  • Akumulasi Tanah dan Polarisasi Kelas: Kombinasi premi dan voorschot mengubah lurah menjadi kapitalis pribumi baru. Arsip kolonial mencatat lonjakan rumah tangga pribumi kaya pemilik lahan di atas 25 bouw antara 1903-1925.

Kepala desa bukanlah korban pasif, melainkan aktor ekonomi rasional yang mengoptimalkan celah antara dua sistem kekuasaan untuk memperkuat dominasi lokal.

Tiga Wajah Mandor

Jika lurah beroperasi pada level birokrasi, operasional harian industri gula dikendalikan oleh mandor. Keberadaan mereka sering dikaburkan dalam dokumen resmi karena watak pekerjaannya yang eksploitatif. Seorang mandor memanifestasikan tiga fungsi sekaligus:

  • Pengawas Lapangan: Mengawasi ketepatan teknis penanaman, pemotongan, dan pengangkutan tebu, memaksa ritme kerja tradisional tunduk pada ketepatan waktu mekanis pabrik.
  • Makelar Tenaga Kerja Musiman: Mengorganisasi buruh dari desa-desa terpencil, menyalurkan uang panjar, dan memastikan buruh tiba tepat waktu. Pembayaran upah sering melewati tangan mandor, membuka ruang pemotongan liar.
  • Rentenir dan Mekanisme Tengugep: Wajah paling destruktif. Mandor memberikan pinjaman uang tunai pada masa paceklik dengan bunga tinggi dan tidak transparan, membuat utang buruh mustahil dilunasi dalam satu musim.

Surat Rahasia 1894: Konsensus Diam Negara Kolonial

Pemerintah kolonial mengetahui borok sistemik ini secara mendetail. Surat Edaran Kabinet tertanggal 5 Februari 1894 dari Gubernur Jenderal C.H.A. van der Wijck merespons laporan investigasi dua Residen di Jawa Timur yang membongkar penyimpangan dalam penyewaan tanah. Surat ini tidak dipublikasikan di lembaran resmi negara, melainkan diedarkan secara internal melalui jurnal perdagangan industri gula.

Baca juga:

Tindakan ini mengirimkan sinyal tegas bahwa pemerintah tidak berniat membongkar arsitektur makelar tenaga kerja. Fokusnya adalah merapikan penyimpangan administratif agar tidak memicu gejolak sosial. Bagi negara kolonial, lurah dan mandor adalah keniscayaan fungsional—tanpa mereka, rantai pasok industri gula akan lumpuh.

Warisan Struktural hingga Era Modern

Sistem perantara ini meninggalkan warisan mendalam bagi lanskap perburuhan dan agraria Indonesia pasca-kolonial. Pola rekrutmen tenaga kerja dengan jerat utang uang muka, percaloan yang memotong hak normatif pekerja, serta pemanfaatan elite lokal untuk memobilisasi sumber daya alam, merupakan kelanjutan dari mekanisme lama yang belum sepenuhnya dibongkar hingga hari ini.

Sejarah pergulaan Jawa mengajarkan bahwa ketidakadilan agraria sering langgeng bukan karena negara tidak mampu bertindak, melainkan karena negara memilih diam demi kepentingan stabilitas ekonomi elitis.