Media Kampung, SurabayaBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memperkuat sinergi pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja.

Kerja sama strategis ini mencakup koordinasi berkala, evaluasi data kepesertaan, serta pembinaan langsung kepada manajemen perusahaan. Langkah tersebut bertujuan mendorong setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban hukumnya tanpa terkecuali.

Baca juga:

Peserta Aktif Capai 5,3 Juta Pekerja

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Irvansyah Utoh Banja, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja. “Dengan pengawasan yang terintegrasi, kami berharap perusahaan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerjanya,” ujarnya.

Hingga pertengahan Juli 2026, total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur mencapai 5,3 juta tenaga kerja. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebanyak 406.777 pekerja dibandingkan periode Juli 2025.

Baca juga:

Klaim dan Manfaat yang Tersalurkan

Sampai akhir Juni 2026, pembayaran manfaat klaim telah terealisasi sebesar Rp3,9 triliun untuk 279.600 tenaga kerja. Jumlah tersebut mencakup beasiswa pendidikan anak senilai Rp73,1 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp18,2 miliar.

Penegakan Regulasi dan Hasil Positif

Kepala Bidang Pengawasan dan Norma K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menegaskan pentingnya penegakan regulasi demi keadilan industrial. Pihaknya berkomitmen mendukung program jaminan perlindungan untuk meminimalisasi risiko sosial ekonomi bagi pekerja.

Baca juga:

Melalui program Hari Kepatuhan Jaminan Sosial yang rutin digelar setiap bulan, petugas gabungan telah memanggil perusahaan yang dinilai belum patuh. Langkah tegas ini membuahkan hasil positif dengan realisasi iuran yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,2 miliar.

Monitoring Terpadu dan Strategi Baru

Untuk mengevaluasi pelaksanaan program, kedua instansi menggelar kegiatan monitoring terpadu di Surabaya pada Kamis, 16 Juli 2026. Agenda ini dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi teknis yang membahas strategi baru guna mewujudkan kepastian hukum perlindungan pekerja.