Media Kampung, Pekanbaru — Komisi II DPRD Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang masih memanfaatkan kawasan sempadan sungai untuk aktivitas penanaman kelapa sawit. Langkah ini dinilai perlu untuk menjaga fungsi lingkungan sungai sekaligus mencegah potensi kerusakan ekosistem yang dapat berdampak pada masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Riau, Androy, mengatakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Riau bersama Dinas Perkebunan (Disbun) perlu segera melakukan pendataan serta pemeriksaan langsung ke lapangan terhadap perusahaan yang memiliki area perkebunan berdekatan dengan aliran sungai.
“Kami meminta DKLH dan Disbun melakukan pengecekan terhadap perusahaan perkebunan yang masih menanam sawit di kawasan tepian sungai. Jika ditemukan melanggar aturan, harus segera dilakukan penertiban,” ujar Androy, Selasa 14 Juli 2026.
Menurutnya, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai wilayah perlindungan lingkungan, mulai dari menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi erosi, membantu penyerapan air, hingga menjaga kualitas sumber daya air. Ia menegaskan, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan perlindungan lingkungan.
“Jangan sampai seluruh pinggiran sungai ditanami sawit. Kawasan sempadan harus tetap menjalankan fungsinya sebagai pelindung ekosistem dan daerah resapan air,” tegasnya.
Selain inspeksi lapangan, Komisi II DPRD Riau juga mendorong pemerintah mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap berbagai kewajiban lingkungan, termasuk dokumen persetujuan lingkungan, izin usaha, serta aturan perlindungan kawasan sungai. Androy meminta proses penertiban dilakukan secara adil dan transparan tanpa membedakan perusahaan besar maupun kecil.
“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Sungai harus tetap lestari agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” tutupnya.























Tinggalkan Balasan