Media Kampung, Jakarta — Sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE, Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur. Pasalnya, perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.

Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dan Putusan MK No. 102/2015, pelimpahan perkara pokok otomatis menggugurkan kewenangan praperadilan. Hal ini disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026).

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait unggahan yang menyoal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia diduga mengubah, merusak, atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain. Namun, tim kuasa hukum Roy menilai pasal tersebut tidak tepat karena tindakan Roy hanya berupa diskusi akademik terhadap dokumen yang sudah tersedia di ruang publik.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (14/7/2026), kuasa hukum Roy, Abdul Gofur Sangaji, menyoroti bahwa Polda Metro Jaya hanya akan menghadirkan ahli pada sidang lanjutan, bukan saksi. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya alat bukti yang dimiliki penyidik. Sangaji menegaskan bahwa permohonan praperadilan menguji minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

Ahli hukum pidana Didit Wijayanti yang dihadirkan dalam sidang juga mempersoalkan alat bukti yang digunakan. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang relevan dengan pasal yang disangkakan. Menurutnya, jika Roy dituduh melakukan pencurian, bukti harus berkaitan dengan pencurian, bukan pencemaran nama baik.

Di sisi lain, advokat Ahmad Khozinudin menilai gugurnya praperadilan ini menghilangkan kesempatan publik untuk memaksa Jokowi menunjukkan ijazah asli di persidangan. Ia khawatir jika status tersangka Roy dicabut, perkara tidak akan masuk ke pokok persidangan, sehingga Jokowi tidak perlu hadir.

Perkara pokok Roy Suryo kini akan disidangkan di PN Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.