Media Kampung, LEBAK — Unit Reserse Kriminal Polsek Malingping menangkap JM, pemuda yang diduga mencuri lima unit handphone milik santri Pondok Pesantren Salafi Sabilil Huda di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Pelaku menyamar sebagai pemulung agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Kapolsek Malingping AKP Dadan Jumhana mengatakan, JM ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Pasir Gedong, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, pada Senin (13/7/2026).
“Benar, pelaku JM kami amankan di kediaman orang tuanya pada Senin 13 Juli 2026,” kata Dadan saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Kronologi Pencurian
Para santri kehilangan ponsel saat menjalankan salat Jumat. Saat lingkungan pondok sepi, JM masuk ke area pesantren dan membawa kabur handphone milik para santri. “Modusnya pura-pura menjadi pemulung. Saat lokasi sepi, pelaku langsung beraksi menggasak handphone santri,” ujar Dadan.
Berbekal keterangan para korban, polisi menyelidiki kasus tersebut hingga mengidentifikasi JM. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Pengakuan dan Modus
Dalam pemeriksaan, JM mengakui mencuri lima unit handphone berbagai merek. Untuk menghilangkan jejak, ia merusak layar (LCD) setiap ponsel sebelum menjualnya melalui sistem Cash on Delivery (COD) dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per unit, jauh di bawah harga pasaran.
Terbongkar Berkat Konter HP
Kasus terbongkar setelah seorang penjaga konter handphone di Kecamatan Wanasalam mencurigai salah satu ponsel yang akan diperbaiki. Penjaga konter mencocokkan nomor IMEI dengan dus perangkat dan menemukan ketidaksesuaian. Pembeli ponsel kemudian menghubungi pihak pondok pesantren, lalu informasi itu diteruskan kepada polisi.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya korban lain atau jaringan penadah.























Tinggalkan Balasan