Media Kampung, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan tiga kategori penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer (finfluencer) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini melarang finfluencer berkedok edukasi namun praktiknya menjual produk atau memberikan rekomendasi investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, finfluencer harus menegaskan posisinya secara jelas kepada publik. “Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikan, harus jelas posisinya di mana,” ujarnya dalam diskusi bersama media, Minggu (12/7).

Tiga Kategori Finfluencer

Pertama, finfluencer edukasi keuangan yang bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tanpa menyebut merek produk atau layanan tertentu. Kegiatan ini harus sesuai dengan materi yang diatur dalam POJK.

Kedua, finfluencer pemasaran yang menyampaikan informasi produk atau layanan berdasarkan kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Mereka wajib mencantumkan identitas dan hubungan dengan PUJK, memasarkan produk berizin OJK, memiliki kompetensi relevan, mematuhi perlindungan data konsumen, menyampaikan informasi lengkap dan tidak menyesatkan, serta melakukan evaluasi berkala.

Ketiga, finfluencer yang dapat memberikan rekomendasi. Kategori ini menyasar penyampaian informasi untuk memengaruhi perilaku konsumen tanpa kerja sama dengan PUJK. Persyaratannya sangat ketat, termasuk harus berizin sesuai ketentuan sektoral dan memiliki sertifikat kompetensi di sektor jasa keuangan, khususnya bagi yang merekomendasikan Aset Keuangan Digital (AKD).

Menghilangkan Area Abu-Abu

Dicky menegaskan, penegasan posisi finfluencer penting untuk menghilangkan area abu-abu antara edukator, pemasar, dan pemberi rekomendasi. OJK berkomitmen melindungi konsumen dengan memantau konten di media sosial. “Kalau isinya ternyata persuasi untuk investasi, konsumen punya posisi kuat untuk menuntut,” katanya.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menambahkan, penegakan hukum terhadap influencer dilakukan secara kasus per kasus dengan melihat kehendak, pengetahuan, dan motif pelaku. “Teknik investigasi bisa mengetahui motifnya,” ujarnya.