Media Kampung, Sampang — Seorang remaja putri di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh 27 pria secara bergilir. Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi, termasuk semak-semak, belakang sekolah, dan rumah salah satu tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, polisi telah menangkap 12 dari 27 pelaku. Mereka adalah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Sisanya masih dalam pengejaran.
Modus para tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan motor pada malam hari. Korban kemudian dibawa ke semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Saat korban menolak, tersangka mengancam akan membawanya ke tempat yang lebih jauh dan tidak mengantarkannya pulang.
Tidak hanya di semak-semak, aksi bejat itu juga dilakukan di belakang SMP 6 di Desa Panggung. Di lokasi itu, para tersangka memperkosa korban secara bergantian.
Selain itu, korban juga digilir di rumah salah satu tersangka di Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Di sana, korban dicekoki minuman beralkohol hingga pusing, lalu diperkosa oleh 10 orang.
Korban yang mengalami trauma akhirnya melapor ke Polres Sampang. Polisi bergerak cepat dan menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni 2026, disusul dua tersangka pada 2 Juli 2026. Pengembangan kasus membawa polisi pada tiga tersangka lain sehingga total menjadi 12 orang.
Barang bukti yang diamankan berupa enam setel pakaian milik korban. Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






















Tinggalkan Balasan