Banyuwangi, 4 November 2025 — Warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, digegerkan oleh peristiwa tragis pada Senin (3/11/2025). Seorang ibu rumah tangga berinisial Sl (33) diduga nekat mengubur bayinya sendiri di belakang rumahnya setelah melahirkan secara diam-diam.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga mencurigai adanya hal ganjil di sekitar rumah pelaku. Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, menjelaskan bahwa peristiwa itu diketahui sekitar pukul 15.30 WIB setelah seorang saksi berinisial NA (56), yang merupakan bibi pelaku, menerima kabar dari tetangga bahwa Sl baru saja melahirkan.

“Saksi mendapat informasi dari warga bahwa Sl diduga baru melahirkan. Warga juga melihat suaminya membuang kantong plastik berisi darah ke sungai,” kata AKP Eko.

Merasa curiga, NA kemudian mendatangi rumah pelaku dan memeriksa area belakang. Ia melihat keset yang sebagian tertimbun tanah dan memutuskan untuk menggali. Betapa terkejutnya ia saat menemukan kepala bayi di bawah keset tersebut. “Saksi langsung berteriak dan meminta bantuan warga. Laporan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” ujar Eko.

Tim dari Polsek Wongsorejo bersama tenaga medis segera datang ke lokasi. Jasad bayi kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Blambangan untuk diautopsi. “Saat ditemukan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia,” tambah Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa Sl melahirkan tanpa bantuan tenaga medis di rumahnya. Ia mengaku mengubur bayinya karena takut dan malu kehamilannya diketahui warga. “Pelaku sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan. Ia merasa malu dan takut menjadi bahan omongan warga karena kembali hamil,” jelas Eko.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sekop dan satu keset berwarna hitam yang digunakan untuk menimbun jasad bayi. Pelaku kini diamankan di Polsek Wongsorejo untuk pemeriksaan lanjutan.

Menurut AKP Eko, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap hukum dan kemanusiaan. “Pelaku terancam dijerat Pasal 305 KUHP dan/atau Pasal 306 ayat (2) KUHP, serta Pasal 307 KUHP tentang penelantaran anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Polisi masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku untuk memastikan latar belakang tindakan nekat tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sosial di tingkat keluarga yang memerlukan perhatian lebih dari masyarakat dan pemerintah daerah.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung