Media Kampung, Sampang — Polres Sampang masih memburu 15 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Madura. Hingga Kamis, 9 Juli 2026, sebanyak 12 dari 27 orang yang diidentifikasi telah ditangkap.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan korban diterima pada 29 Juni 2026. Penyidik bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi puluhan orang yang diduga melakukan tindak pidana secara berulang dalam rentang Februari hingga Mei 2026.
“Yang sudah kami identifikasi sebanyak 27 orang. Saat ini 12 tersangka sudah berhasil diamankan, sedangkan 15 lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Hartono dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (9/7/2026).
Mayoritas tersangka yang telah ditangkap merupakan anak berusia 13 hingga 17 tahun. Dua tersangka lainnya adalah orang dewasa berusia 25 tahun dan 42 tahun. Polisi menegaskan seluruh proses hukum tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan sesuai usia masing-masing pelaku.
Penangkapan dilakukan bertahap. Pada 30 Juni, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang mengamankan tujuh tersangka. Pengembangan penyidikan kemudian membuahkan hasil dengan penangkapan lima tersangka lainnya, termasuk seorang pelaku yang sempat berusaha melarikan diri ke Surabaya dan berhasil diamankan di wilayah Bangkalan.
Polisi menyita enam stel pakaian milik korban sebagai barang bukti. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri peran masing-masing tersangka.
Kapolres menyatakan identitas 15 tersangka yang masih buron telah dikantongi. Ia meminta para pelaku segera menyerahkan diri. “Kami sudah mengetahui identitas mereka. Lebih baik menyerahkan diri daripada nanti kami lakukan penangkapan,” kata Hartono.
Polres Sampang memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.





















Tinggalkan Balasan