Media Kampung – Seorang pengasuh di sebuah pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual melanggar panggilan polisi dan belum dapat ditemui, sementara penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut.

Seorang penyidik yang menangani kasus ini mengatakan, “Penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan meski ada laporan dicabut.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penarikan laporan oleh korban tidak otomatis menghentikan penyelidikan, karena kasus kekerasan seksual dapat tetap diproses berdasarkan bukti dan saksi lain.

Pengasuh pesantren biasanya bertanggung jawab atas kesejahteraan santri, termasuk pengawasan kegiatan harian dan pembinaan moral. Kewenangan ini memberi mereka akses yang luas ke lingkungan asrama, sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi jika tidak diawasi. Kasus serupa di masa lalu telah menimbulkan keprihatinan publik terhadap keamanan anak di lembaga pendidikan agama.

Dalam konteks hukum Indonesia, Pasal 81 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak dapat diproses meski korban memutuskan tidak melanjutkan laporan. Oleh karena itu, aparat kepolisian tetap mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke kejaksaan.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mencatat status pengasuh tersebut sebagai “tidak ditemukan” dan terus melakukan upaya penelusuran, termasuk koordinasi dengan aparat desa setempat. Keluarga korban dan organisasi masyarakat sipil menuntut agar proses penyidikan berjalan transparan dan cepat, mengingat dampak psikologis yang dialami korban serta kebutuhan akan keadilan yang tegas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.