Media Kampung – Polisi Pati mengungkap misteri hilangnya pelaku pencabulan santriwati setelah tersangka tidak hadir pada pemeriksaan perdana pada Senin 4 Mei 2026.
Asyhari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, dinyatakan tersangka pada kasus yang melibatkan beberapa santriwati sejak 2024, namun hingga Selasa 5 Mei 2026 belum dapat dilacak.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyatakan pihaknya telah menghubungi keluarga dan kuasa hukum Asyhari, tetapi tidak berhasil memperoleh kontak.
Jika Asyhari terus menghindar, polisi menyiapkan upaya penangkapan paksa, menegaskan bahwa ketidakhadiran menjadi indikasi tidak kooperatif.
Asyhari dijerat Pasal 76 Huruf E junto Pasal 82 Undang‑Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun penjara.
Selain itu, Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diterapkan, menambah potensi hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Polisi tidak menaruh fokus pada klaim Asyhari sebagai keturunan nabi, melainkan pada unsur pidana yang diangkat dalam penyelidikan.
Kondisi di pondok terus dipantau; sejumlah santriwati telah dijemput oleh orang tua masing‑masing, sementara pihak pesantren tetap berada di bawah pengawasan.
Warga sekitar menggambarkan Asyhari sebagai sosok yang tertutup sejak menjadi kiai, sehingga keberadaannya sulit dilacak oleh masyarakat.
Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa santriwati dipaksa menemani Asyhari pada malam hari dan ancaman dikeluarkan jika menolak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam keras dugaan pencabulan tersebut dan menekankan perlunya proses hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.
Gibran juga menuntut pendampingan psikologis intensif bagi korban serta menegaskan pentingnya lingkungan pesantren yang aman bagi anak.
Kasus ini berlangsung selama hampir dua tahun, dengan dugaan pelanggaran terus berlanjut hingga 2026, menambah tekanan publik untuk penyelesaian cepat.
Sampai kini, Asyhari masih belum ditemukan, polisi terus mencari, sementara pondok tetap berada dalam pengawasan ketat untuk mencegah kejadian serupa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan