Media Kampung, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Maruf diduga menerima gratifikasi senilai total Rp30 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Maruf menggunakan uang gratifikasi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Sebesar Rp1,9 miliar dipakai untuk merenovasi rumah pribadinya di Gandul, Depok. Sejumlah uang lainnya digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, satu sepeda Brompton Rp30 juta, dan ponsel Samsung Z Fold Rp20 juta.

Kasus ini bermula ketika Maruf menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR. Ia kemudian meminta fee dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” kepada para pengusaha yang ditawari proyek pengadaan barang dan jasa. Permintaan fee dilakukan melalui orang kepercayaannya, Zakaria, dengan besaran sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Total uang yang diterima Maruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui Zakaria. Maruf juga memerintahkan staf untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai keinginannya melalui mekanisme penunjukan langsung.

Selain itu, Maruf menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar. Ia juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT VEI, yang merupakan penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR. Antara tahun 2021-2022, Maruf diduga menerima uang sebesar Rp16,4 miliar melalui rekening dan akun tersebut.

Maruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Ia juga tidak pernah melaporkan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak uang diterima.

Atas perbuatannya, Maruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menahan Maruf untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2026 hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.