Media Kampung, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama menerima suap sebesar Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Fakta tersebut terungkap dalam sidang putusan terhadap John Field dan dua petinggi Blueray Cargo lainnya, Jumat (10/7/2026).
Hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan bahwa suap diberikan agar Bea Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Grup dari pengawasan kepabeanan. Pemberian uang dilakukan sebanyak tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1, masing-masing sebesar Rp3 miliar pada Juli 2025 hingga Januari 2026.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut total uang yang disetorkan kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai selama Juni 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61,7 miliar. Uang tersebut dicatat dalam pembukuan Blueray Cargo dengan istilah “Bonus Dokumen”. Selain Djaka, uang juga diterima oleh Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono yang sedang diadili secara terpisah.
Hakim juga mengungkapkan bahwa Djaka pernah mengadakan pertemuan tidak resmi dengan petinggi sepuluh perusahaan kargo tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tanpa anggaran resmi. Pertemuan tersebut dinilai melanggar kode etik pegawai DJBC dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan mendesak KPK untuk menindaklanjuti fakta hukum ini dengan memeriksa Djaka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik tengah mengembangkan perkara dan akan memeriksa saksi-saksi yang diperlukan.





















Tinggalkan Balasan