Media Kampung, Meulaboh — Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Aceh Barat. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna III masa sidang II DPRK Aceh Barat di ruang sidang utama, Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam pidatonya, Tarmizi menyatakan penyusunan laporan pertanggungjawaban APBK 2025 didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Raqan tersebut diajukan setelah laporan keuangan Pemkab Aceh Barat selesai diaudit dan memperoleh opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,380 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1,443 triliun. Adapun realisasi pembiayaan daerah, yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, tercatat sebesar Rp140,13 miliar.

Tarmizi mengapresiasi DPRK, Forkopimda, dan jajaran Pemkab Aceh Barat atas sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Aceh Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali berturut-turut. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi dalam waktu 60 hari untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal pembahasan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 sebelum ditetapkan menjadi qanun sesuai ketentuan.