Media Kampung, Pandeglang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap residivis pengedar uang palsu berinisial HD (47) di Terminal Kadubanen pada Senin (6/7/2026). Pelaku merupakan warga Kampung Waas, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang. Polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi HD sebagai terduga pelaku. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi di terminal.

Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robet Sangkala, mengatakan bahwa dari tangan pelaku diamankan uang palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100 ribu. HD merupakan residivis kasus serupa dan baru 10 hari menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman.

“Kami mengamankan satu orang terduga pengedar uang palsu berinisial HD di Terminal Kadubanen. Saat menangkap pelaku, kami menemukan uang palsu senilai Rp45,7 juta di dalam tas miliknya,” kata Robet, Rabu (8/7/2026).

Polisi menduga HD menjadi bagian dari jaringan luar daerah karena memperoleh upal dari seseorang di luar Kabupaten Pandeglang. Pelaku memperoleh upal dengan sistem transaksi satu banding tiga: untuk mendapatkan upal senilai Rp10 juta, pelaku harus menyerahkan uang asli Rp3 juta kepada pemasok.

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok upal. Identitas pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ciri uang palsu antara lain tidak memiliki tekstur saat diraba, warna kurang kontras, watermark tidak terlihat jelas, dan sebagian besar nomor serinya sama.

Sementara itu, HD mengaku baru sekitar dua minggu terlibat dalam peredaran upal. Ia mengklaim hanya bertugas mengantarkan uang kepada calon pembeli atas perintah rekannya di Jakarta. HD dijanjikan upah Rp15 juta.

Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.