Media Kampung – Penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara memicu penyelidikan intensif, dua tersangka kini dihadapkan pada hukuman mati; kasus berawal dendam sejak 2020.
Pada Minggu 19 April 2026, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, ditikam empat kali di Bandara Karel Sadsuitubun, Kei Kecil, sejurus 11.25 WIB, sebelum dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun dan dinyatakan meninggal.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) berhasil ditangkap kurang lebih dua jam setelah penusukan, setelah melarikan diri sejenak dari lokasi kejadian.
Polda Maluku menyatakan kedua tersangka kini dikenai pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat 4 Undang‑Undang KUHP, yang dapat berujung pada hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih intensif dan bahwa para tersangka akan digolongkan menjadi tersangka resmi sebelum dipindahkan ke Rutan Polda Maluku.
Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar, menyampaikan dukacita atas tewasnya saudara dan menuntut agar proses hukum berjalan tuntas, bahkan mengirimkan jajaran DPP untuk mengawal penyidikan.
Menurut penyelidikan awal, motif penusukan berakar pada perseteruan pribadi sejak 2020, ketika korban diduga menjadi otak di balik pembunuhan saudara pelaku di Bekasi; hal tersebut memicu rasa dendam yang memuncak pada 2026.
Setelah proses pemeriksaan lanjutan di Mapolres Maluku Tenggara, kedua pelaku dipindahkan ke Ambon untuk keamanan lebih lanjut, sementara proses penetapan dakwaan dan penjatuhan hukuman masih berada dalam tahap persidangan.
Hingga saat ini, kasus penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dengan kedua tersangka menunggu keputusan pengadilan dan keluarga korban terus menunggu keadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan