Media Kampung – Pemkot Surabaya memutuskan akan membongkar fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang, menanggapi temuan sejarawan bahwa bangunan tersebut hanyalah replika, bukan warisan asli.

Keputusan resmi diumumkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi pada Senin, 20 April 2026, dengan alasan utama keselamatan publik dan pemulihan fungsi trotoar yang terganggu.

Fasad yang selama ini berdiri di depan kawasan Tunjungan Plaza 5 pertama kali dibangun kembali setelah bangunan asli Toko Nam dihancurkan pada akhir 1990-an.

Menurut data Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur, studi sejak 2012 menunjukkan tidak ada kesamaan bahan, teknik, maupun bentuk dengan struktur asli yang dibangun pada era kolonial.

Prof. Purnawan Basundoro, sejarawan Universitas Airlangga, menegaskan bahwa fasad tersebut tidak memenuhi kaidah rekonstruksi cagar budaya karena penggunaan material modern.

Ia menambahkan, “Tidak ada bukti arkeologis atau dokumentasi yang mendukung bahwa bagian ini merupakan bagian otentik dari Toko Nam yang bersejarah.”

Pemerintah kota menegaskan bahwa pembongkaran akan dilaksanakan secara terencana, melibatkan kontraktor berlisensi dan pengawasan ketat untuk meminimalkan gangguan lalu lintas.

Rencana kerja mencakup penutupan sementara jalur pedestrian selama dua minggu, dengan alternatif penyeberangan yang disediakan di sepanjang Jalan Embong Malang.

Masyarakat yang tinggal di sekitar area diharapkan dapat melaporkan segala kendala kepada layanan pengaduan kota melalui nomor telepon 0897-7448-777 atau email resmi.

Sementara itu, pihak BPCB berjanji akan mengkaji kembali kebijakan penempatan replika sejarah di ruang publik, agar tidak menimbulkan kebingungan historis di masa depan.

Kritik publik sebelumnya muncul sejak 2015, ketika foto-foto lama memperlihatkan perbedaan mencolok antara bangunan asli dan fasad yang kini dipertanyakan.

Beberapa aktivis budaya mengusulkan pembuatan plakat informatif yang menjelaskan status replika, namun pemerintah memutuskan pembongkaran sebagai solusi paling tepat.

Penghancuran fasad diharapkan dapat membuka ruang publik seluas 12 meter persegi, meningkatkan kenyamanan pejalan kaki dan mengurangi risiko kecelakaan.

Pemerintah kota juga menyiapkan dana khusus sebesar Rp1,2 miliar untuk renovasi trotoar dan penataan kembali area tersebut setelah proses pembongkaran selesai.

Sejarawan lain, Dr. Siti Maulani, menyambut keputusan ini sebagai langkah positif dalam melestarikan akurasi sejarah kota Surabaya yang dinamis.

Proses pembongkaran diperkirakan selesai pada akhir Mei 2026, dan akan diikuti dengan peninjauan kembali rencana penataan ruang publik di kawasan tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.