Media Kampung – Polres Pandeglang mengembalikan lima unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemilik sahnya. Penyerahan berlangsung di halaman Mapolres Pandeglang pada Senin, 22 Juni 2026.
Proses Penyerahan Barang Bukti
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan, setelah pengungkapan kasus 16 kendaraan bermotor, pihaknya segera menghubungi warga yang melaporkan kehilangan. Dari 16 unit yang diamankan, lima orang datang dengan membawa dokumen kepemilikan. Setelah verifikasi, kendaraan tersebut diserahkan kepada pemiliknya.
“Hari ini kami menyerahkan 5 unit kendaraan bermotor hasil pencurian di wilayah hukum Polres Pandeglang. Dari 16 unit barang bukti, hari ini ada 5 unit yang diserahkan kembali kepada pemiliknya. Rata-rata mereka korban pencurian yang berada di dalam rumahnya,” ujar Kapolres usai jumpa pers.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres mengimbau pemilik kendaraan lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Menurutnya, sebagian besar korban kehilangan motor dari dalam rumah. Ia menyarankan untuk menyimpan kendaraan di tempat parkir aman dan menggunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan.
“Kepada warga masyarakat, pertama menyimpan kendaraan bermotor di tempat parkir yang aman atau bisa dilengkapi dengan kunci ganda untuk mengamankan kendaraannya,” pesannya.
Kesaksian Korban
Salah satu pemilik motor, Marfuah asal Kampung Samaboa, mengaku tak menyangka motornya bisa kembali. “Sebetulnya saya tidak menyangka motor saya bisa kembali lagi, jadi saya hanya bisa mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya. Ini belum lama, dua minggu setelah saya melaporkan kejadian, kemudian saya ditelepon lagi bahwa motornya ada di Polres Pandeglang,” ungkapnya.
Marfuah juga berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada. “Pesan juga kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menyimpan kendaraannya, walaupun motor saya itu ada di dalam halaman rumah, tetap saja maling bisa mengambilnya. Seperti pesan Pak Kapolres, harus dilengkapi kunci ganda,” ucapnya.
Polres Pandeglang terus berupaya mengembalikan sisa barang bukti kepada pemilik yang sah dan mengimbau warga yang kehilangan kendaraan untuk segera melapor dengan membawa dokumen lengkap.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan