Media Kampung, Seorang debitur di Pelalawan, Riau, divonis empat bulan penjara karena mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan. Putusan ini menjadi peringatan bagi nasabah kredit kendaraan bermotor agar tidak sembarangan memindahtangankan objek kredit sebelum lunas.
Netty, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan membacakan putusan tersebut pada 29 Juni 2026.
Perkara bermula saat Netty mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda New Revo Fit melalui FIFGROUP Cabang Pelalawan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 237001286222 tertanggal 31 Desember 2022. Ia sempat membayar enam kali angsuran, namun kemudian mengalihkan motor tersebut tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.
Kasus serupa juga kerap terjadi di berbagai daerah. Di Jakarta Barat, seorang pengendara motor dikejar dan dicegat oleh debt collector meski klaim tidak memiliki kredit. Polsek Cengkareng masih menyelidiki peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut. Di Jakarta Timur, seorang pemotor wanita dicegat debt collector karena menunggak 10 bulan angsuran.
Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI juga perlu memahami konsekuensi hukum jika mengalihkan barang jaminan. Simulasi angsuran KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp20 juta menunjukkan cicilan per bulan yang harus dibayar sesuai jangka waktu. Bunga KUR BRI sebesar 6 persen efektif per tahun.
Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya membantu masyarakat memiliki rumah melalui program subsidi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan subsidi uang muka Rp10 juta bagi guru yang ingin membeli rumah melalui program 1.000 Rumah Guru. Program ini bekerja sama dengan Bank Kalteng untuk memudahkan akses kepemilikan rumah.
Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih predikat tertinggi dalam penilaian pelayanan publik dari Ombudsman. Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, menyatakan bahwa penilaian mencakup tata cara pelayanan, waktu, dan kepuasan masyarakat. Meski secara global mendapat zona hijau, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih perlu pembenahan.
Bagi calon debitur, memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit sangat penting. Mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin tidak hanya berakibat denda administratif, tetapi juga pidana penjara. Kasus Netty menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran tersebut bisa berujung pada hukuman penjara.























Tinggalkan Balasan