Media Kampung – Polemik dokumen kepabeanan PT Trimitra Fabrikasi Engineering kembali memanas setelah mantan Logistic dan EXIM Manager, Tb Adinda Laksamana, menggugat penghentian penyelidikan oleh Polda Banten. Melalui kuasa hukumnya, Ferry Renaldi, Adinda mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis, 12 Juni 2026.
Langkah ini diambil setelah laporan dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan sejak Desember 2025 dihentikan polisi. Penyidik menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Namun, Adinda dan tim kuasa hukumnya berkeras bahwa penghentian itu prematur.
Menurut Ferry, kliennya sudah tidak bekerja di PT Trimitra sejak 28 Oktober 2025. Namun, sejumlah dokumen kepabeanan seperti BC 3.0, BC 4.0, packing list, dan commercial invoice masih mencantumkan nama dan tanda tangan Adinda. Dokumen-dokumen itu diproses melalui sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ferry menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi internal perusahaan. Dokumen kepabeanan memiliki konsekuensi hukum yang melekat pada pihak yang tercantum di dalamnya. Ia menilai penyidik belum melakukan langkah penting, seperti pemeriksaan forensik dokumen, penelusuran audit trail sistem CEISA, serta pemeriksaan ahli pidana, teknologi informasi, dan kepabeanan.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/507/XII/SPKT/I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 10 Desember 2025 mengarah kepada Direktur Utama PT Trimitra berinisial VBAPJ. Pelaporan didasarkan pada dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Namun, hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan sebaliknya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa dokumen resmi BC 3.0 dan BC 4.0 yang diperoleh langsung dari Bea Cukai. Hasilnya, tidak ditemukan scan tanda tangan pelapor seperti yang disebutkan dalam laporan. Penyidik juga menemukan perbedaan antara dokumen yang diajukan pelapor dengan dokumen resmi di sistem kepabeanan dan arsip perusahaan.
Berdasarkan pendapat ahli hukum pidana, polisi menyimpulkan tidak ada perubahan data atau manipulasi dokumen yang dilakukan secara sengaja. Unsur pemalsuan surat tidak terpenuhi, sehingga penyelidikan dihentikan dan pihak terlapor tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kubu pelapor belum menerima kesimpulan tersebut. Mereka kini menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus sebagai upaya menguji kembali hasil penyelidikan yang telah dihentikan. Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama terkait langkah hukum selanjutnya dari mantan manajer EXIM tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan