Media Kampung – Praktisi hukum dan advokat A. Rilo Budiman, SH, MH, menegaskan bahwa hukum tidak boleh dikendalikan opini massa. Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan Indonesia.
Menurut Rilo, setiap tuduhan terhadap seseorang, termasuk pejabat publik, harus didasarkan pada bukti dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Opini publik atau tekanan massa tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam hukum pidana, dikenal asas Ei Incumbit Probatio Qui Dicit, Non Qui Negat, yang berarti pihak yang menuduh berkewajiban membuktikan tuduhannya, bukan pihak yang dituduh. Asas praduga tak bersalah juga berlaku, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rilo menilai tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seorang pejabat publik menjalani tes urine hanya karena tuduhan atau desakan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. Pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika merupakan kewenangan institusi yang berwenang dan harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G Ayat (1) memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan rasa aman dari tindakan sewenang-wenang.
“Siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang sah,” tegas Rilo.
Ia mengajak semua pihak untuk menghormati prinsip negara hukum dan tidak menjadikan isu hukum sebagai alat kepentingan politik atau sarana menghakimi sebelum ada proses pembuktian yang sah. “Kebenaran harus dicari melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan