Media Kampung, Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Data Terpadu Sosial Nasional (DTKS-DTSN) bersifat dinamis dan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Penyuluh Sosial Dinsos Nias Utara, Fitri Agustiani Waruwu, menyampaikan bahwa warga yang menerima bantuan pada satu triwulan belum tentu kembali menerima di triwulan berikutnya. Semua tergantung hasil pemutakhiran data.
“Warga yang menerima bantuan pada triwulan ini belum tentu menerima lagi di triwulan berikutnya. Semua tergantung hasil pemutakhiran data,” ujar Fitri, Selasa, 7 Juli 2026.
Data usulan baru yang masuk ke Badan Pusat Statistik (BPS) akan diproses. Setiap tiga bulan, data tersebut dikembalikan ke Kementerian Sosial. Selanjutnya, Kemensos menyalurkannya ke pemerintah daerah melalui aplikasi SIKS-NG.
Fitri menambahkan, usulan bantuan sosial baru hanya dapat dilakukan jika data keluarga sudah berada di desil 1 hingga 4, atau kategori rentan miskin dan miskin. Dokumen yang wajib diunggah ke aplikasi SIKS-NG meliputi Kartu Keluarga atau KTP warga yang diusulkan, foto rumah tampak depan lengkap dengan titik koordinat, dan foto bagian dalam rumah.
Setiap desa di Nias Utara telah memiliki operator SIKS-NG. Di tingkat kabupaten, Dinas Sosial membentuk tim khusus beranggotakan empat orang untuk mengelola dan memvalidasi data. Dinsos Nias Utara juga terus gencar melakukan sosialisasi kepada desa agar operator memahami alur input dan pemutakhiran data, sehingga penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.





















Tinggalkan Balasan