Media Kampung, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (inex) yang dilakukan dengan cara melempar paket dari luar tembok lapas. Dua warga binaan berinisial IF dan GP diamankan petugas saat hendak mengambil paket tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, saat Komandan Regu Pengamanan (Karupam) melakukan kontrol rutin di area brandgang atau jalur pembatas. Petugas menemukan sebuah paket mencurigakan yang dibungkus lakban hitam di selokan. Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengawasan ketat terhadap paket tersebut, baik dari pos penjagaan maupun melalui kamera CCTV.

Hasil pemantauan menunjukkan dua warga binaan, IF dan GP, memasuki area brandgang untuk mengambil paket itu. Saat sadar sedang dipantau, keduanya sempat membuang kembali paket tersebut, namun akhirnya berhasil diamankan petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pembukaan kemasan, petugas menemukan puluhan paket klip berisi narkotika. Total barang bukti yang diamankan meliputi 20 paket klip kecil, 2 paket klip besar, dan 5 paket klip sedang yang diduga berisi sabu dan inex.

Dari hasil pemeriksaan awal, IF dan GP mengakui bahwa paket tersebut dilempar dari luar lapas untuk kemudian mereka ambil. Temuan itu selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap pelaku yang mengirimkan narkotika tersebut.

Solichin menegaskan bahwa Lapas Banyuwangi berkomitmen memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. “Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik warga binaan maupun oknum lainnya. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Solichin.