Media Kampung – Penanganan tempat karaoke berkedok warung kopi di kawasan eks tol Jabon, Sidoarjo, memunculkan perbedaan sikap antara DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. DPRD mendesak penutupan segera menyusul dugaan praktik prostitusi terselubung, peredaran minuman keras, hingga narkotika. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memilih mengedepankan pembinaan, pendataan, dan koordinasi lintas instansi sebelum melakukan penertiban.

Desakan DPRD dan Aspirasi Desa

Perbedaan pandangan itu mengemuka setelah Komisi A DPRD Sidoarjo menerima aspirasi pemerintah desa dan masyarakat terkait maraknya tempat karaoke di kawasan eks tol Jabon. Kepala Desa Dukuhsari, Ikhwan Widodo, meminta pemerintah daerah tidak lagi menunda penertiban karena keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai telah memicu berbagai persoalan sosial. “Kami minta agar segera ada penertiban tempat-tempat karaoke yang disinyalir menjadi prostitusi terselubung itu,” ujar Ikhwan, Jumat 3 Juli 2026.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan itu melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Menurut dia, DPRD tidak ingin laporan masyarakat berhenti sebatas forum dengar pendapat. “Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan mengundang Bupati beserta OPD terkait. Semua pihak harus duduk bersama agar ada langkah konkret menyelesaikan persoalan di kawasan eks tol Jabon,” kata Rizza.

Dampak Sosial dan Data Kesehatan

Ikhwan menambahkan pemerintah desa beberapa kali menerima laporan dari warga yang mengaku anggota keluarganya terserang penyakit menular seksual setelah mengunjungi salah satu tempat karaoke di kawasan tersebut. Ia menilai penertiban diperlukan untuk menekan dugaan aktivitas yang melanggar hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo hingga April 2026 mencatat terdapat 4.373 kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo, termasuk 165 kasus di Kecamatan Jabon. Namun, data tersebut tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat secara langsung antara kasus HIV/AIDS dengan keberadaan tempat karaoke di kawasan eks tol Jabon.

Sikap Satpol PP: Pembinaan dan Koordinasi

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, memastikan belum ada agenda penertiban dalam waktu dekat. Menurutnya, pemerintah masih mengedepankan langkah persuasif melalui edukasi kepada pemilik warung serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pemilik lahan sebelum mengambil tindakan. “Kami akan melaksanakan edukasi sebelum penertiban. Hingga hari ini, belum ada agenda penanganan secara teknis baik penertiban maupun pemindahan warung-warung yang dimaksud,” kata Yany.

Ia menjelaskan penertiban tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena pemerintah masih melakukan pemetaan terhadap usaha yang diduga menyalahgunakan izin. Selain itu, kawasan eks tol HK Porong diperkirakan dihuni sekitar 1.000 pedagang sehingga setiap kebijakan harus memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. “Intinya semua on progress. Kita fokus di eks tol HK Porong. Untuk menindak harus melibatkan OPD teknis yang menangani serta pemilik lahan,” ujarnya.

Yany menambahkan Satpol PP hingga kini juga belum memiliki data by name by address mengenai warung yang diduga melanggar aturan. Karena itu, penyusunan rencana operasi penertiban masih dilakukan agar langkah pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru. “Kami masih melaksanakan pemetaan sebagai langkah menyusun rencana operasi penertiban dan pembagian tugas masing-masing OPD sesuai kewenangannya. Jangan sampai apa yang pemerintah lakukan justru menambah masalah. Yang kami upayakan adalah solusi yang menghasilkan win-win solution,” katanya.

Belum Ada Tindakan Konkret

Hingga kini, rekomendasi DPRD agar tempat karaoke di kawasan eks tol Jabon segera ditutup belum diikuti langkah penertiban. Sementara DPRD menyiapkan pembahasan lanjutan dengan Bupati dan OPD terkait, Satpol PP tetap memilih menyelesaikan persoalan melalui tahapan pembinaan, pendataan, dan koordinasi sebelum mengambil tindakan penegakan aturan.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.