Media Kampung, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di kawasan Padel Six Nine, Jalan Riau, sebagai tindakan tegas atas pelanggaran penebangan pohon tanpa izin. Penyegelan ini menjadi respons langsung terhadap kasus penebangan sepuluh pohon besar yang terjadi di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa videotron tersebut belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame sehingga pihaknya mengambil langkah penyegelan. Selain itu, penebangan pohon yang dilakukan tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Alasan Penebangan Pohon
Dalam pemeriksaan, pengelola Padel Six Nine mengakui penebangan pohon dilakukan karena pepohonan dinilai menghalangi visibilitas videotron yang dipasang. Proses penebangan dilaksanakan oleh subkontraktor yang bertugas membangun taman di sekitar lokasi, sehingga total sepuluh pohon besar ditebang secara tidak resmi sepanjang Jalan Riau.
Sanksi dan Kewajiban Pengganti
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenai kewajiban untuk menanam sepuluh pohon pengganti serta denda administratif sebesar Rp 10 juta per pohon. Dengan jumlah sepuluh pohon yang ditebang, maka total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 100 juta dan kewajiban menanam seratus pohon pengganti.
Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang kota.
Konteks Penting
Kasus ini menegaskan pentingnya perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pemasangan reklame serta pelestarian lingkungan hidup di wilayah perkotaan. Penebangan pohon tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum dan administratif.
Langkah tegas yang diambil Pemkot Bandung melalui penyegelan videotron dan penerapan denda serta kewajiban penanaman pohon pengganti merupakan upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan di Kota Bandung.











Tinggalkan Balasan