Media Kampung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) resmi memeriksa Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein terkait polemik lagu ciptaannya yang berjudul ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB pada Jumat, 3 Juli 2026, di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Purwakarta dicecar sebanyak 60 pertanyaan. Materi pemeriksaan difokuskan pada dua isu utama, yaitu proses penciptaan lagu dan mekanisme publikasinya melalui media sosial.

Kronologi dan Isi Pemeriksaan

Tim pemeriksa yang dibentuk Itjen Kemendagri terdiri dari Sekretaris Itjen, Inspektur Khusus, Inspektur Wilayah IV, dua Pengawas Utama, serta didukung tim administrasi. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertanyaan yang diajukan mencakup latar belakang penciptaan lagu, tujuan, maksud, serta sasaran dari lagu tersebut. Selain itu, tim juga mendalami bagaimana lagu itu dipublikasikan hingga menjadi viral dan menuai kritik.

Penyesalan Bupati Purwakarta

Di akhir proses klarifikasi, Bupati Purwakarta menunjukkan sikap kooperatif. Ia secara terbuka menyampaikan penyesalan dan mengakui adanya kesalahan dalam tindakannya. Benni Irwan menyatakan, “Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak.”

Sebelumnya, Om Zein telah menghapus unggahan lagu tersebut dari seluruh kanal digital pribadinya. Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk mendiskreditkan kelompok mana pun. Lagu itu diciptakan pada tahun 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Langkah Selanjutnya

Itjen Kemendagri akan menyusun laporan hasil klarifikasi yang memuat seluruh proses pemeriksaan. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beserta rekomendasi sanksi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Polemik lagu ini menjadi perhatian publik karena liriknya dinilai mengandung muatan yang merendahkan perempuan dan memicu protes dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.