Media Kampung – Surabaya – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI akan memperkuat implementasi layanan digital. Langkah ini bertujuan meminimalisir pengurusan dokumen keimigrasian secara tatap muka, seperti permohonan paspor, visa, dan izin tinggal.
Memperkecil Ruang Interaksi
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penguatan layanan digital sangat penting untuk mewujudkan sistem yang transparan dan akuntabel. “Kita ingin supaya ruang untuk tatap muka itu kita persempit. Baik dari permohonan paspor, visa, izin tinggal ini kita persempit ruang gerak untuk tatap mukanya. Sehingga oleh karenanya tidak ada interaksi. Ketika tidak ada interaksi mudah-mudahan tidak ada transaksi di situ,” katanya pada Jumat, 3 Juli 2026.
Menurutnya, meskipun layanan digital sudah diterapkan, masih ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menarik transaksi yang tidak semestinya. “Kami sebagai pelayan masyarakat yang berhadapan langsung dengan masyarakat, berhadapan langsung dengan rakyat, dan termasuk juga dengan WNA yang ingin mendapatkan pelayanan dari kita, tentunya banyak sekali hal yang sifatnya mungkin terjadi di lapangan. Bisa saja karena kesengajaan atau salah paham yang terjadi di lapangan. Ini yang mungkin harus kita tingkatkan standar yang baku terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.
Sosialisasi Kepatuhan Internal
Untuk merumuskan standarisasi operasional yang baku, Ditjen Imigrasi menggelar Sosialisasi Kepatuhan Internal yang diikuti seluruh pejabat keimigrasian se-Indonesia di Surabaya pada 1-3 Juli 2026. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Ombudsman RI. Tujuannya adalah untuk mengetahui standar tata kelola yang bersih.
“Ini akan menjadi standar kita, kemudian ini akan kita jadikan suatu SOP yang menjadi acuan bagi para jajaran kita di bawah. Sehingga oleh karena itu, kita mempunyai standarisasi tata kelola, integritas yang sama di seluruh daerah, SDM kita sama,” tutur Hendarsam.
Melalui standar yang benar, ia berharap Imigrasi ke depan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Penguatan layanan digital ini diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.






















Tinggalkan Balasan