Media Kampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace besar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang (seller) di platform mereka. Kebijakan ini mulai efektif pada 1 Agustus 2026, setelah masa transisi selama satu bulan sejak penunjukan pada 1 Juli 2026.

Pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penunjukan ini mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam skema ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, kemudian marketplace memungut pajak tersebut, menerbitkan invoice, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi pemungutan pajak melalui marketplace. iDEA berfokus pada implementasi yang efektif, kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace dan seller.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi keempat marketplace untuk menyesuaikan sistem, menguji proses bisnis, serta melakukan sosialisasi kepada para penjual. DJP tidak menutup kemungkinan menunjuk marketplace lain di kemudian hari jika memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.