Menteri Investasi Umumkan PT Freeport Indonesia Wajib Bangun Smelter
Jakarta, mediakampung.com – Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah diwajibkan oleh pemerintah untuk membangun pabrik pemurnian dan pengolahan mineral logam atau smelter konsentrat di Papua.
“Sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu, pemerintah juga menuntut agar PTFI memberikan 10 persen saham kepada perusahaan milik negara melalui induk holding BUMN tambang, Mind ID,” kata Bahlil, Sabtu (1/7/2023).
Bahlil mengatakan bahwa pembangunan smelter di Papua penting bagi kedaulatan dan harga diri orang Papua. Namun, Ia belum dapat memastikan lokasi pasti dari smelter tersebut.
“Beberapa daerah yang memungkinkan untuk pembangunan smelter konsentrat adalah Fakfak di Papua Barat dan Timika di Papua Tengah. Lokasi pembangunan akan ditentukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang sedang dilakukan,” jelasnya.
PTFI telah mendapatkan perpanjangan IUPK dari pemerintah dengan syarat pemberian saham 10 persen. Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki saham sebanyak 51 persen di PTFI.
“Jika syarat tersebut terpenuhi, Indonesia akan memiliki saham sebanyak 61 persen. Penambahan saham ini bertujuan untuk mencapai 100 persen eksplorasi emas dan tembaga di Indonesia pada tahun 2052. Rencana perpanjangan kontrak ini masih dalam pembahasan,” terang Bahlil.



