Media Kampung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil tiga penyelenggara telekomunikasi yang mengajukan permohonan mengikuti seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Proses klarifikasi dan evaluasi administrasi kini tengah berjalan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tim seleksi telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan ketiga peserta. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya catatan terhadap dokumen administrasi, namun detail catatan tersebut belum diumumkan.

Evaluasi administrasi dilakukan melalui dua mekanisme: pertama, pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi; kedua, verifikasi dokumen untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian isi dokumen.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Jumat (26/6/2026).

Proses seleksi untuk pita 700 MHz dan 2,6 GHz guna keperluan jaringan bergerak seluler tahun 2026 ini dimulai pada 23 April 2026. Setelah tahap pengumpulan dokumen, kini proses resmi memasuki evaluasi administrasi. Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap berikutnya, sementara yang tidak lulus dinyatakan gugur.

Meutya menambahkan bahwa lelang frekuensi ini merupakan langkah fundamental untuk mewujudkan pemerataan akses internet berkualitas. Tambahan spektrum diharapkan mendorong operator seluler mempercepat penggelaran infrastruktur, meningkatkan kecepatan mobile broadband, dan memperluas jangkauan sinyal ke wilayah tertinggal, sejalan dengan target RPJMN 2025-2029 dan Renstra Komdigi 2025-2029.

“Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Meutya.

Hasil evaluasi administrasi akan segera diumumkan secara resmi melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.