Media Kampung – Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya berhasil meningkatkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga 95 persen pada tahun 2024. Capaian ini diumumkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya melalui sistem pemantauan berbasis data bernama Aplikasi SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital).

Sekretaris DLH Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, menyatakan bahwa aplikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memantau pengelolaan limbah, baik medis maupun nonmedis. “Kami memiliki tools berdasarkan data aplikasi SPEED. Di situ bisa kita melihat berapa data sampah medis dan nonmedis yang dihasilkan serta yang dikelola,” ujar Maria pada Senin, 22 Juni 2026.

Berdasarkan data DLH, total limbah B3 yang tercatat sepanjang 2024 mencapai 1.011 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 965 ton telah dikelola dengan baik, sementara 46 ton masih tersimpan di tempat penampungan sementara (TPS). Maria menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan pengelolaan limbah B3 di Surabaya berjalan cukup baik, meskipun masih ada pihak yang belum mampu mengelola limbah secara mandiri karena berbagai keterbatasan.

Limbah B3 merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Jika tidak ditangani dengan benar, limbah tersebut dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Untuk mendukung pengelolaan sampah medis rumah tangga, Pemkot Surabaya mengoptimalkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO). Program yang telah diterapkan secara nasional di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini memudahkan masyarakat membuang limbah obat dan sampah medis tertentu pada tempat penampungan khusus.

Saat ini, terdapat 87 titik dropbox sampah medis yang tersebar di Surabaya, termasuk di apotek dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. “Ada apotek dan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sudah menyediakan dropbox untuk tempat pembuangan sampah medis,” kata Maria.

Pemkot Surabaya juga mengacu pada sejumlah regulasi dalam pengelolaan limbah, antara lain PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LH Nomor 56 Tahun 2015, dan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014. Saat ini, Pemkot tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah spesifik yang menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 dan medis menjadi tanggung jawab pihak yang menghasilkan limbah.

Di sisi lain, upaya pengurangan sampah nonmedis terus didorong melalui penggunaan popok kain pakai ulang. Program ini menjadi salah satu inovasi yang mengantarkan Surabaya meraih penghargaan Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.