Media Kampung – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta pemerintah untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, pada Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026).

DPD RI menyatakan menerima RUU APBN 2027 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah, namun menegaskan pentingnya APBN yang lebih berpihak kepada daerah. Fokus utama adalah memperkuat layanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, pengembangan desa, dan daerah penghasil sumber daya alam.

Baca juga:

Penurunan Porsi Transfer ke Daerah dan Usulan Kenaikan Anggaran

Salah satu perhatian utama DPD RI adalah penurunan porsi transfer ke daerah yang diproyeksikan turun dari 28,24 persen pada tahun 2023 menjadi 17,94 persen pada tahun 2027. Untuk mengatasi hal ini, DPD RI mendorong peningkatan Transfer ke Daerah dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun. Kenaikan ini diharapkan dapat dicapai melalui optimalisasi belanja cadangan pemerintah pusat tanpa menambah utang maupun defisit anggaran.

Penguatan Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa

Selain itu, DPD RI meminta pemulihan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi minimal Rp20 triliun untuk mendukung pembangunan fasilitas publik seperti jalan, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas. Dana Desa reguler juga diusulkan naik dari Rp25 triliun menjadi minimal Rp30 triliun agar desa dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara memadai.

Hak Daerah Penghasil Sumber Daya Alam

DPD RI juga menekankan perlunya keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam. Perbaikan aturan pembayaran pajak perusahaan diusulkan agar pajak mencerminkan lokasi kegiatan usaha, bukan hanya kantor pusat. Hal ini penting karena daerah penghasil menanggung dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tambang, minyak, perkebunan, dan sektor ekonomi lainnya. Oleh karena itu, hak daerah atas penerimaan negara harus dijaga agar manfaatnya bisa dirasakan secara adil.

Baca juga:

Perhatian terhadap Risiko Fiskal Daerah dan Dana Otonomi Khusus

DPD RI juga meminta perhatian serius terhadap risiko fiskal yang dihadapi daerah, termasuk penumpukan kurang bayar Dana Bagi Hasil, kewajiban pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, serta transisi fiskal Aceh setelah Dana Otonomi Khusus berakhir pada 2027. Komite IV DPD RI mengingatkan agar Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Keistimewaan DIY tetap digunakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kebijakan Fiskal

Ahmad Nawardi mengapresiasi kehadiran mitra kerja Komite IV dalam sidang tersebut, termasuk Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih adil, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh daerah.

“Kebijakan anggaran harus memastikan tidak ada daerah yang tertinggal. Daerah bukan pelengkap pembangunan nasional, melainkan bagian integral dari Indonesia,” ujar Nawardi.

Baca juga:

Dengan usulan kenaikan alokasi anggaran dan perhatian khusus terhadap kondisi fiskal daerah, DPD RI berharap pembangunan di Indonesia dapat lebih merata dan pelayanan masyarakat di daerah semakin optimal.