Media Kampung, Jakarta – Pembangunan lapangan padel kini tengah berlangsung di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi ini sebelumnya merupakan lahan kosong sekaligus tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang kini dialihfungsikan menjadi fasilitas olahraga.
Kerja Sama Pemanfaatan Aset Pemprov
Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sofwan Syahputra, menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima pada tahun 2025 untuk pemanfaatan lahan tersebut. Pembangunan lapangan padel dilakukan oleh pihak koperasi yang bekerja sama dengan Pemprov DKI.
Menurut Sofwan, meskipun lahan tersebut merupakan aset Pemprov, pihak swasta dapat memanfaatkannya melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan tugas JAMC yang mengoptimalkan penggunaan aset daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Proses Perizinan dan Pemanfaatan
Sofwan menambahkan bahwa terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak koperasi masih berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) atau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara itu, urusan pemanfaatan aset sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPAD melalui JAMC.
Latar Belakang dan Manfaat Pemanfaatan Lahan
Sebelum adanya permohonan pemanfaatan aset pada tahun 2025, lahan tersebut berfungsi sebagai TPS sementara dan lahan kosong. Setelah dilakukan penelitian administrasi oleh BPAD, lahan tersebut dinilai sesuai untuk digunakan sebagai sarana olahraga. TPS sampah pun dipindahkan ke bagian lain dalam lokasi yang sama agar pembangunan lapangan padel dapat berjalan.
Penggunaan lahan ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menyediakan fasilitas olahraga baru sekaligus mendukung optimalisasi aset daerah.
Masa Berlaku dan Evaluasi Kerja Sama
Perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan lapangan padel berlaku selama lima tahun. Pemprov DKI berhak mengakhiri PKS jika lahan tersebut dibutuhkan kembali. Setelah masa berlaku berakhir, kerja sama dapat diperpanjang apabila pengelola mengajukan permohonan dan pemanfaatan lahan masih dinilai memberikan manfaat.
BPAD juga membuka kemungkinan evaluasi pemanfaatan lahan jika kegiatan di lapangan padel menimbulkan gangguan bagi warga sekitar. Pihak yang menggunakan lahan tidak memperoleh aset secara cuma-cuma melainkan melalui mekanisme penyewaan sesuai aturan yang berlaku.














Tinggalkan Balasan