Media Kampung – Pengusaha tebu di Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, sepakat memberikan iuran perbaikan jalan setelah mengadakan audiensi bersama perangkat kecamatan dan aparat penegak hukum pada Rabu, 29 April 2026. Kesepakatan tersebut diharapkan menutup masalah kerusakan jalan akibat tonase truk tebu.

Acara audiensi digelar di Pendopo Kecamatan Tlogosari dan dihadiri puluhan warga serta perwakilan sembilan pengusaha tebu yang mengelola hampir 50 hektare lahan. Diskusi difokuskan pada dampak berat truk tebu terhadap infrastruktur jalan utama tiga desa.

Pemerintah setempat menilai bahwa beban tonase truk tebu melebihi kapasitas jalan, sehingga menimbulkan retakan, lubang, serta bahaya bagi kendaraan lain. Oleh karena itu, pihak kecamatan mengusulkan mekanisme iuran sebagai solusi swadaya.

Camat Tlogosari, Rian Hidayat, menyampaikan bahwa pengusaha tebu akan menyumbang Rp500 ribu per hektare lahan setiap tahun. Dana ini akan langsung dialokasikan untuk pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan jalan yang belum mendapat perhatian pemerintah kabupaten.

“Pengusaha tebu secara sadar berkontribusi tiap tahun Rp500 ribu untuk satu hektare lahan yang mereka miliki. Kontribusi ini murni untuk perbaikan dan perawatan jalan,” ujar Rian dalam pernyataannya.

Jalan yang terdampak merupakan akses utama Desa Sulek, Gunosari, dan Trotosari, dengan kerusakan sepanjang kira‑kira dua kilometer. Selama ini, tidak ada intervensi pembangunan dari pemerintah daerah, sehingga kondisi jalan semakin memburuk.

Perbaikan akan dilaksanakan melalui kombinasi lapen, rabat, serta pengecoran sederhana yang dapat dikerjakan secara mandiri. Metode ini dipilih karena efisiensi biaya dan kemudahan pelaksanaan oleh pihak terkait.

Selain iuran pengusaha, masyarakat setempat juga tetap berpartisipasi dalam gotong‑royong, menyiapkan bahan, tenaga, dan pengawasan. Pendekatan ini menegaskan bahwa perbaikan jalan merupakan tanggung jawab bersama.

Untuk menjamin transparansi, dibentuk panitia mandiri yang melibatkan perwakilan ketiga desa serta pengusaha tebu. Panitia bertugas menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) secara terbuka dan mengawasi penggunaan dana.

Dari sembilan pengusaha yang hadir, total lahan yang dikelola mencapai hampir 50 hektare. Mereka memahami batas tonase angkutan, sehingga tidak melampaui 7 ton demi menghindari risiko terguling.

Kesepakatan ini menjadi pedoman bersama bagi semua pihak, sehingga diharapkan masalah kerusakan jalan dapat diatasi secara gotong‑royong tanpa menunggu intervensi eksternal.

Rencana pembangunan portal pembatas kendaraan bermuatan besar dibatalkan setelah tercapai kesepakatan bersama, dan saat ini perbaikan jalan sedang dalam tahap persiapan pelaksanaan dana iuran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.