Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan kepastian bahwa kepala desa yang telah menjabat selama tiga periode secara akumulatif tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Aturan ini berlaku bagi 310 desa yang akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo, menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan kini dilakukan secara akumulatif. Artinya, jika seorang kades telah menyelesaikan tiga periode—termasuk tambahan masa jabatan dari perubahan regulasi—maka ia kehilangan kesempatan untuk maju pada pemilihan berikutnya. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 14 Juni 2026.

Menurut Nurcahyo, sejumlah kepala desa yang telah menjabat dua periode dan mendapat tambahan masa jabatan sesuai ketentuan terbaru, akumulasinya sudah mencapai batas maksimal tiga periode. Sebaliknya, kades yang baru menyelesaikan dua periode masih memiliki peluang untuk mencalonkan diri satu kali lagi. Status masing-masing akan ditentukan setelah verifikasi masa jabatan.

Selain membahas batasan masa jabatan, DPMD juga mulai menyosialisasikan tahapan Pilkades Serentak 2027. Rencananya, tahapan resmi akan dimulai pada pertengahan tahun depan. Jadwal detail masih menunggu penetapan kepala daerah. DPMD juga mengantisipasi kemungkinan munculnya calon tunggal atau fenomena bumbung kosong. Jika hanya ada satu calon saat pendaftaran, panitia akan membuka perpanjangan pendaftaran. Apabila tetap tidak ada calon lain, mekanisme selanjutnya akan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia Pilkades.

Seluruh kebutuhan anggaran Pilkades Serentak 2027 akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Saat ini DPMD masih menyusun proyeksi anggaran, dengan alokasi per desa disesuaikan kondisi masing-masing, termasuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.