Media Kampung – Guru Besar Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad Ramli mendorong pemerintah memperkuat transparansi algoritma platform digital agar distribusi konten berjalan lebih adil dan dugaan shadowban bisa diawasi secara lebih jelas.
Menurut Ramli, persoalan ini makin penting terutama pada momen politik, seperti menjelang dan selama pemilu, ketika jangkauan informasi dapat memengaruhi akses publik terhadap berbagai pandangan dan informasi politik.
Transparansi tanpa membuka rahasia dagang
Ramli menegaskan transparansi tidak harus berarti membuka seluruh kode sumber atau rahasia dagang perusahaan teknologi kepada publik. Menurut dia, platform tetap bisa menjaga kerahasiaan bisnis, namun menyediakan akses terbatas bagi auditor independen atau regulator serta laporan publik yang memuat indikator penting terkait distribusi dan pembatasan konten.
Ia menilai kesulitan utama saat ini adalah minimnya data yang bisa dipakai untuk memeriksa apakah ada bias algoritmik atau pembatasan jangkauan tertentu terhadap akun maupun konten. Kondisi itu, kata dia, membuat pengguna sulit memastikan apakah akun atau unggahan tertentu benar-benar diperlakukan berbeda tanpa alasan yang dapat diuji.
Evaluasi berkala dan mekanisme banding
Selain transparansi, Ramli juga mendorong evaluasi algoritma secara berkala. Pemeriksaan itu, menurut dia, dapat mencakup tingkat kesalahan pemblokiran akun dari berbagai kelompok serta penjelasan terbuka mengenai faktor yang memengaruhi rekomendasi dan jangkauan konten.
Ia menambahkan bahwa keputusan moderasi otomatis sebaiknya disertai peninjauan manusia jika memungkinkan secara teknis. Platform juga dinilai perlu menyediakan jalur pemulihan yang cepat bagi pengguna yang merasa dirugikan akibat pembatasan atau pemblokiran yang keliru.
Usulan perwakilan platform global di Indonesia
Ramli menyebut Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, menurut dia, masih diperlukan aturan yang lebih tegas mengenai kewajiban platform menyediakan data algoritma untuk kepentingan pengawasan dan audit independen.
Ia juga mengusulkan agar platform digital global memiliki perwakilan korporasi di Indonesia. Dengan begitu, akses audit dan permintaan keterangan akan lebih mudah dilakukan oleh pemerintah maupun pihak pengawas.
Dalam pandangannya, pemerintah juga dapat menerapkan sanksi bertingkat bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban transparansi dan pengawasan. Usulan itu disampaikan sebagai bagian dari dorongan agar ekosistem digital di Indonesia memiliki mekanisme yang lebih akuntabel, terutama ketika menyangkut distribusi informasi publik.













