Media Kampung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya merespons isu yang menyebut adanya shadowban terhadap unggahan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Isu ini muncul setelah sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan rendahnya engagement pada konten mereka terkait topik tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membantah adanya shadowban yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menekankan bahwa konten di media sosial seharusnya menjadi hak pengguna untuk memilih, dan bukan diatur oleh perusahaan teknologi secara sepihak. “Komdigi justru terus mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Apa yang kita lihat dan konsumsi di media sosial seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih,” tegasnya.
Meutya juga mendorong masyarakat untuk mengajukan aduan jika merasa layanan media sosial mereka terganggu, termasuk laporan kepada Komdigi. “Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform seperti Meta atau TikTok, ajukan aduan kepada platform terkait dan laporkan juga kepada kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya menolak tuduhan bahwa Komdigi meminta penurunan konten terkait karhutla. Ia menyatakan bahwa informasi tentang kebakaran hutan dan lahan sangat penting untuk penanganan yang efektif.
Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan penyebaran informasi terkait karhutla melalui kanal sosial media pemerintah sebagai bagian dari komunikasi publik. “Pemerintah terbuka untuk menerima masukan informasi yang faktual dan kredibel terkait karhutla,” imbuhnya.
Isu mengenai shadowban ini juga sempat dibahas oleh beberapa tokoh publik yang mengalami masalah serupa dalam engagement media sosial mereka setelah mengunggah konten tentang kebakaran hutan di Indonesia.













