Media Kampung – Fenomena DPR yang semakin kuat namun rakyat justru lemah dalam mempengaruhi kebijakan menjadi sorotan dalam refleksi demokrasi perwakilan di Indonesia. Kekuatan kelembagaan DPR yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang.
Secara konstitusional, DPR memiliki kewenangan besar berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selain fungsi legislasi, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Namun, kekuatan tersebut idealnya harus diimbangi dengan partisipasi masyarakat yang kuat.
Dalam teori demokrasi, undang-undang tidak hanya lahir dari proses politik di parlemen, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menegaskan pentingnya partisipasi publik. Sayangnya, dalam praktiknya, ruang partisipasi sering dianggap terbatas atau hanya formalitas.
Masalah lain yang muncul adalah persepsi bahwa proses legislasi lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik dibandingkan kepentingan publik. Akibatnya, legitimasi sosial DPR dapat melemah meskipun kekuatan formalnya besar. Kekuatan parlemen seharusnya diukur dari kualitas undang-undang yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan keadilan.
Masyarakat perlu memahami bahwa demokrasi tidak berhenti pada pemilu. Setelah pemilu, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi kinerja DPR. Kritik terhadap DPR bukan pelemahan lembaga negara, melainkan bagian dari mekanisme kontrol. Media, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan warga negara berperan penting dalam memastikan proses legislasi terbuka.
Inti dari demokrasi bukan sekadar siapa yang membuat aturan, tetapi apakah aturan tersebut mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat. Jika DPR semakin kuat namun suara rakyat semakin jauh, maka demokrasi perlu dievaluasi. Kekuasaan terbesar tetap berada pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan