Media Kampung – Penurunan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dinilai sebagai solusi untuk mengurangi hilangnya suara pemilih dalam Pemilu legislatif di Indonesia. Wacana ini mendapat sorotan serius dalam upaya reformasi sistem politik dan representasi di DPR RI agar suara rakyat dapat lebih optimal terakomodasi.

Said Iqbal, Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), mengusulkan penghapusan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 0 persen. Menurutnya, perubahan ini penting agar setiap suara dari partai politik peserta pemilu dapat terwakili secara politik di DPR tanpa ada suara yang terbuang sia-sia.

Dalam kesempatan di Kantor Sekber GKSR, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026, Iqbal mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menetapkan presidential threshold menjadi nol persen. Ia menilai semangat yang sama perlu diterapkan dalam pemilihan legislatif agar ruang politik menjadi lebih terbuka dan beragam.

Iqbal menyoroti fakta pada Pemilu 2024 yang menyisakan sekitar 17 juta suara partai politik tidak terkonversi menjadi kursi di DPR karena tidak memenuhi ambang batas parlemen. Ia mencontohkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meski dikenal luas dan memiliki sejarah panjang, harus kehilangan 12 kursi DPR akibat tidak lolos ambang batas tersebut.

Selain itu, Iqbal juga menyinggung kondisi sejumlah partai politik yang memiliki keterwakilan di tingkat DPRD, namun gagal memperoleh kursi di DPR RI. Situasi ini menunjukkan masih adanya suara rakyat yang belum terwakili secara maksimal pada level nasional, sebuah kondisi yang menurutnya perlu diperbaiki agar keterwakilan politik lebih merata.

Meski menganggap penghapusan parliamentary threshold menjadi nol persen sebagai opsi ideal, Iqbal menyebut penurunan menjadi 1 persen sebagai langkah paling realistis. Usulan ini telah didiskusikan bersama para pakar hukum tata negara dan demokrasi untuk menemukan formula terbaik dalam sistem pemilu nasional.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam, menyambut baik usulan pembentukan fraksi gabungan di DPR sebagai solusi alternatif. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan saluran representasi politik bagi partai-partai yang tidak memenuhi persyaratan pembentukan fraksi sehingga tidak ada suara yang hilang dalam proses legislatif.

Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Rizky Kurniansyah, menambahkan bahwa pihaknya mendesak agar dilakukan revisi menyeluruh terhadap sejumlah undang-undang terkait pemilu, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembahasan dengan melibatkan partai nonparlemen serta membuka naskah akademik dan draf revisi kepada publik demi memastikan partisipasi luas dan keterbukaan informasi.

Upaya menurunkan parliamentary threshold diharapkan dapat meningkatkan representasi politik di DPR RI dan mengurangi suara terbuang pada pemilu legislatif mendatang. Dengan demikian, perubahan ini bisa menjadi langkah penting untuk memperkuat demokrasi Indonesia melalui keterwakilan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh suara pemilih.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.