Media Kampung – Serangan fisik hingga digital menjadi taktik utama rezim otoriter dalam membungkam kritik, ungkap akademisi dalam laporan terbaru yang menyoroti pola penindasan sistematis. Pendekatan ini meliputi penangkapan, intimidasi, serta serangan siber terhadap aktivis dan jurnalis.

Bivitri Susanti, peneliti kebebasan sipil, memaparkan bahwa rezim menggunakan kombinasi hukum represif, kekerasan fisik, dan serangan digital untuk menutup ruang kritis. Ia mencatat peningkatan kasus penahanan tanpa proses hukum yang jelas sejak awal 2024.

Contoh konkret meliputi penangkapan lima aktivis pro-demokrasi pada 12 Maret 2024, di mana mereka dituduh pelanggaran keamanan negara meski tidak ada bukti konkret. Pengadilan militer kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama tiga hingga tujuh tahun.

Di ranah digital, serangan DDoS terhadap situs organisasi hak asasi manusia terjadi secara berulang, sementara akun media sosial kritikus diblokir atau dihapus tanpa peringatan. Analisis teknis mengindikasikan penggunaan botnet yang dikelola oleh aparat keamanan negara.

Strategi tersebut menimbulkan efek chilling pada masyarakat, membuat warga enggan menyuarakan pendapat atau bergabung dalam protes. Penurunan partisipasi publik tercermin dari data survei independen yang menunjukkan penurunan 40% dalam partisipasi politik dibanding tahun sebelumnya.

“Kami melihat pola terkoordinasi yang menggabungkan aparat hukum, militer, dan tim siber khusus untuk menindas dissent,” ujar Bivitri Susanti dalam konferensi pers di Jakarta pada 20 April 2024. Ia menekankan perlunya mekanisme perlindungan internasional bagi korban.

Konteks politik negara X pada 2024 menunjukkan konsolidasi kekuasaan oleh partai yang mendukung rezim otoriter, dengan revisi konstitusi yang memperluas wewenang keamanan nasional. Kebijakan ini diundangkan pada 5 Februari 2024 dan menambah dasar hukum bagi tindakan represif.

Organisasi hak asasi internasional, termasuk Amnesty International, mengkritik langkah tersebut dan menyerukan sanksi terhadap pejabat yang terlibat. PBB juga mengeluarkan pernyataan bahwa kebebasan berpendapat berada dalam bahaya serius.

Hingga akhir April 2024, tidak ada perubahan kebijakan signifikan dari pemerintah, sementara laporan Bivitri menunjukkan peningkatan intensitas serangan digital sebesar 30% dibanding kuartal sebelumnya. Situasi ini menuntut perhatian global untuk melindungi ruang publik yang bebas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.